Kali ini saya akan membahas mengenai Badan usaha,
mulai dari tujuan mendirikan badan usaha, faktor-faktor yang harus dihindari
dalam mendirikan badan usaha, fungsi-fungsi yang terlibat dalam bisnis,
tanggung jawab social perusahaan, dan terakhir adalah hak-hak konsumen
Sebelum masuk pada pokok pembahasan mengenai
pendirian badan usaha, maka kita harus tahu terlebih dahulu pengertian dari badan
usaha. Pengertian menurut saya sendiri, badan usaha terdiri dari dua kata,
badan dan usaha. Saya akan mengartikan usaha terlebih dahulu, menurut saya
usaha adalah suatu kegiatan yang dilakukan manusia dengan ketekunan dan
keseriusan untuk mencapai tujuan tertentu. Badan adalah suatu organisasi. Jadi kesimpulannya,
badan usaha menurut saya yaitu organisasi yang menjalankan suatu kegiatan untuk
memperoleh keuntungan dan tujuan tertentu.
Setelah saya telusuru dari beberapa sumber, kemudian
saya rangkum, pengertian badan usaha adalah kesatuan organisasi yang terdiri
dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Dari pengertian tersebut sangat jelas bahwa badan
usaha bertujuan untuk memperoleh keuntungan. Faktor-faktor yang harus dihindari dan diperhatikan dalam
mendirikan badan usaha antara lain barang dan jasa yang akan dijual harus
melihat kebutuhan pasar, Pemasaran barang dan jasa, jangan terlalu mahal
mematok harga untuk mencari keuntungan yang besar, Pembelian barang harus di
kontrol, harus memperhatikan Kebutuhan Tenaga Kerja, Organisasi intern, Pembelanjaan,
Jenis badan usaha yang akan dipilih.
Fungsi-fungsi yang terlibat di dalam badan usaha
diantaranya pemasaran, akuntansi, manajemen, keuangan, dan sistem informasi.
Pemasaran adalah Cara bagaimana produk/jasa dikembangkan, diberi harga,
didistribusikan dan dipromosikan kepada pelanggan. Selanjutnya akuntansi yaitu ringkasan
dan analisis suatu kondisi keuangan suatu perusahaan. Kemudian manajemen adalah
cara bagaimana karyawan dan sumber-sumber lain digunakan oleh perusahaan, lalu
keuangan Cara bagaimana perusahaan mendapatkan dan menggunakan dana untuk operasi
bisnisnya. Terakhir adalah sistem informasi yaitu Meliputi teknologi Informasi,
masyarakat dan prosedur yang bekerja sama untuk memberikan Informasi yang cocok
kepada karyawan perusahaan sehingga mereka dapat membuat keputusan bisnis.
Selanjutnya kita masuk ke pembahasan proses
pendirian badan usaha, ada beberapa poin penting. Yang pertama Mengadakan rapat
umum pemegang saham, yang kedua dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris,
direksi, bidang Usaha, tujuan perusahaan didirikan), yang ketiga didaftarkan di
pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP),
NPWP, bukti diri masing-masing), dan yang ke empat diberitahukan dalam lembaran
Negara (legalitas dari departemen kehakiman).
Tidak hanya hal-hal yang kita bahas diatas, ada juga
tanggung jawab social perusahaan diantaranya Kesempatan kerja, Latihan dalam
pekerjaan, Tunjangan bagi karyawan, Tunjangan pendidikan, Derma/sumbangan social,
Riset-riset ilmiah, Kegiatan-kegiatan kebudayaan.
Selain itu badan usaha juga harus memperhatikan
hak-hak yang dimiliki oleh konsumen, hak-hak tersebut antara lain adalah Keselamatan
Produksi, Perlakuan yang adil dan jujur, Data yang lengkap dan akurat, Tarif
yang diberlakukan, Perincian pendapatan, pengeluaran dan laba pada saham yang
akan di beli, dan Pengaduan.
Sumber-sumber :
0 komentar:
Posting Komentar